Komarudin Watubun Terkejut Hasto Jadi Tersangka Jelang Perayaan Natal

Sumbar, PaFI Indonesia — Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun mengaku terkejut dengan penetapan Sekjen Partainya, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK jelang perayaan Natal.
Menurut Komar, Natal mestinya membawa kedamaian bagai seluruh umat Kristen. Termasuk bagi Hasto yang ikut merayakan.

“Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut, apalagi besok adalah hari dimana Hasto merayakan hari natal yang harusnya suasana natal membawa kedamaian bagi pada pengikutnya,” kata Komar dalam keterangannya, Selasa (24/12).

“Termasuk Hasto juga harus merasakan kedamaian Natal itu. Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto,” imbuhnya.

Komar menilai publik bisa melihat penetapan Hasto sebagai tersangka erat dibalut dengan nuansa politis. Dia pun menginstruksikan kepada seluruh kader untuk tak gentar.

Anggota Komisi II DPR itu meminta kepada seluruh kader tetap berada di satu barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

“Oleh karena itu kepada sulruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai pulau rote jangan pernah gentar. Satukan barisan dibawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate,” katanya.

Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka telah dikonfirmasi oleh sumber PaFIIndonesia.com di internal KPK. Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi kabar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hal itu diketahui dari sumber yang menyebutkan nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024

atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Disebutkan pula dalam surat tersebut bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.